A. Pengertian Otonomi Daerah
1.
Pemberian
kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri atau
berdaya untuk membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
2.
Pelimpahan
kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah.