Pajak
Proposional adalah pajak yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase
tententu dari harga jual bukan ditetapkan secara spesifik (misalkan 3 rupiah)
per unit barang, sebagaimana yang diuraikan dalam seksi pengaruh pajak spesifik
terhadap keseimbangan pasar sebelumnya.
Rumus Pajak
Proposional !!!
Contoh Soal
Pengaruh Pajak Proposional Terhadap Keseimbangan Pasar.
Fungsi
permintaan P = 15 – Q dan penawaran P = 3 + 0,5 Q. Kemudian pemerintah mengenai
pajak 25% dan hitunglah harga keseimbangan sebelum dikenai pajak dan setelah
dikenai pajak.
Jawaban
No comments:
Post a Comment